2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan atau fotokopi NIB (IUMK)
4. Foto usaha, alamat tempat usaha, dan rekap aset serta omset
5. Nomor WhatsApp yang aktif
Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Jika telah memenuhi syarat tersebut dapat daftarkan diri secara online pada link bit.ly/BPUMSragen2021.
Setelah mendaftarkan melalui online, nantinya calon penerima BPUM melakukan pengumpulan berkas ke Dinas Koperasi dan UKM Sragen setempat.
Batas pendaftaran online hingga 8 Agustus 2021, sedangkan batas pengumpulan berkas hingga 9 Agustus 2021.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.