Indonesia dan China Buat Kebijakan Baru, Resmi Akan Gunakan Mata Uang Yuan untuk Transaksi Internasional

- 7 September 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi mata uang Yuan. Indonesia dan China buat kebijakan baru secara resmi akan gunakan mata uang Yuan untuk transaksi internasional.
Ilustrasi mata uang Yuan. Indonesia dan China buat kebijakan baru secara resmi akan gunakan mata uang Yuan untuk transaksi internasional. /Pixabay

 

PR BEKASI - Kerja sama antara Indonesia dan China sudah terbangun sejak lama.

Salah satunya yakni dalam bidang perekonomian dan pembangunan infrastruktur.

Hal lain yang baru-baru ini mencuat ke publik yakni soal kebijakan baru pemerintah Indonesia.

Indonesia dan China diketahui membuat kebijakan baru soal transaksi internasional di kedua negara tersebut.

Baca Juga: Tinggalkan Dolar As, Indonesia-China Sepakat Pakai Mata Uang Rupiah dan Yuan untuk Transaksi Internasional

Mulai September 2021 kedua negara ini akan menggunakan mata uang China, Yuan sebagai transaksi internasional.

Dengan menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS), terhitung Senin, 6 September 2021 lalu, Dolar Amerika Serikat (AS) tak akan lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran internasional kedua negara.

Sebagai gantinya, untuk kerja sama bilateral Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yakni Rupiah dan Yuan.

Hal ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC).

Baca Juga: Bahaya dan Manfaat Mata Uang Kripto, Diprediksi Jadi Tempat Investasi Masa Depan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Bank Indonesia (BI) pada Senin, 6 September 2021, kerja sama Indonesia dan china meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara Rupian dah Yuan.

"Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Resmi Berlaku, Indonesia akan Gunakan Mata Uang China untuk Pembayaran Internasional".

"Serta Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020," ujar BI dalam laman resmi mereka.

Selanjutnya, BI menjelaskan kalau pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Baca Juga: Rencana Vaksinasi AS Picu Sentimen Positif Terhadap Rupiah Hari Ini, Mata Uang Negara Lain Melemah

Bank-bank ini yang nantinya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi Rupiah dan Yuan.

Berikut ini adalah bak ACCD Indonesia yang bisa memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan di antara Indonesia dan china.

PT BCA Tbk
Bank of China (Hongkong) Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Maybank Indonesia
PT BNI (Persero) Tbk
PT Bank OCBS NISP Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT BRI (Persero) Tbk
PT Bank UOB Indonesia

Baca Juga: Jalin Kerja Sama Bilateral, Indonesia dan Tiongkok Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal

Perlu diketahui bahwa selain dengan China, Indonesia juga sudah melakukan kerjasama LCS dengan negara lain.

Negara-negara yang dimaksud tersebut seperti Jepang, Malaysia, dan juga Thailand.

Kerja sama ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

"Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valas domestik," kata pihak BI dalam keterangannya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x