Pada 2021 alokasi anggaran untuk program Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp34 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Sosial).
Hal Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak.
Kartu Anak Jakarta (KAJ)diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
Demikian keuntungan dan kriteria penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Cari tahu bantuan sosial lainnya yang diberikan Pemprov DKI Jakarta di berta terbaru Pikiranrakyat-Bekasi.com.***