Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Umumkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Cair Mulai 6 Agustus 2021
- Anak usia dini berusia 0-6 tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah.
Bantuan tunai Kartu Anak Jakarta (KAJ) telah diberikan pada tahun 2019 dan 2021.
Adapun rincian penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2019: 1.251 orang (pilot project di Kecamatan Cilincing), dan pada 2021: 9.531 orang.
Baca Juga: Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Ada 13 Titik Baru