Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek, Simak Beberapa Catatan Pentingnya

- 11 Maret 2020, 19:01 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.*
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.* /Antara/

Terkait manajerial, tulus mengatakan kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk penawaran and permintaan.

Keenam, kendaraan ojek online ini akan menjadi transportasi pengumpan. Pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.

Baca Juga: Siswi SMK Digerayangi Temannya, KPAI Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas 

Ketujuh, masalah keselamatan, ini menjadi hal yang paling penting bagi penumpang, salah satunya dengan kulitas kendaraan tersebut.

“Dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya,” katanya.

Selanjutnya, perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x