Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek, Simak Beberapa Catatan Pentingnya

- 11 Maret 2020, 19:01 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.*
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.* /Antara/

Tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seiring dengan kenaikan tarif tersebut.

Baca Juga: Tidak Hanya dalam Negeri, 7 dari 15 WNI Terkonfirmasi Positif Corona Telah Dinyatakan Sembuh 

Tulus mengatakan bahwa ada delapan catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya.

Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

Kedua, sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat keselamatannya paling rendah baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.

Ketiga, dalam transportasi roda dua khususnya ojek online yang utama adalah aspek keselamatan bagi pengguna dan pengemudi.

Baca Juga: Polisi Serahkan Pelaku Pembunuhan Pelajar Tinggal Tengkorak di Bengkulu ke Jaksa 

Keempat, selain masalah keselamatan pelayanan pun harus terus ditingkatkan.

“Selain safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula,” kata Tulus.

Kelima, terkait manajerial di mana hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator harus seimbang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x