Hal ini juga memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah (MGCR).
Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk sementara ini masih dibatasi maksimal 10 Kg per hari Per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Lalu Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per Liter atau Rp15.500 per kg.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022 Senin, 27 Juni 2022, Ada PSS Sleman vs Dewa United FC
Apabila pembeli atau konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Yang nantinya penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Terdapat tiga langkah pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yaitu:
Baca Juga: Potret Kate Middleton Berseragam Militer Saat Merayakan Hari Angkatan Bersenjata Inggris
1. Masyarakat dapat datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Kemudian membuka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.