Siap-siap Kantong Tebal, Gaji ke-13 untuk PNS Dipastikan Cair Senin, 10 Agustus 2020

- 9 Agustus 2020, 17:24 WIB
ILUSTRASI PNS.
ILUSTRASI PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 baru bisa direalisasikan pemerintah pada Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya, pencairan gaji ke-13 kepada para PNS ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Maka para pejabat negara seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta pejabat lainnya dan juga pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak akan mendapatkan.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 kepada para PNS ini tidak meliputi tunjangan kinerja. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2020.

Baca Juga: DPR Disomasi karena Dinilai Ingkar Janji Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, KPA Angkat Bicara 

Dalam pencairan gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebanyak Rp28,5 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri Rp14,6 triliun diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI dan Polri.

Adapun dana yang diberikan untuk PNS pusat ini dilaporkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian sebanyak Rp13,89 triliun ditujukan kepada PNS daerah yang dananya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x