Apresiasi Pemerintah,Cak Imin: Pemulihan Ekonomi Harus Prioritaskan Masyarakat Menengah ke Bawah

- 18 Agustus 2020, 16:48 WIB
WAKIL DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
WAKIL DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. /Antara Foto / Saptono/Antara Foto

PR BEKASI  - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan program pemulihan ekonomi nasional harus dimulai dari masyarakat menengah ke bawah.

"Saya tegaskan, masyarakat menengah ke bawah harus menjadi prioritas utama dalam desain besar pembangunan kita. Ini harus menjadi momentum untuk perbaikan di semua lini,” ujar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu kepada wartawan, di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Ia menegaskan, pembangunan sektor ekonomi yang terus digenjot pemerintah tidak boleh melalaikan serta mengabaikan pembangunan sektor sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan dengan Pakaian Adat NTT, Jokowi Dijuluki 'Atoin Meto'

Pembangunan dengan mengarusutamakan SDM harus menjadi salah satu paradigma utama pemerintah dalam pembangunan yang dicanangkan.

Cak Imin, sapaan Muhaimin, mengapresiasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, cukup menggambarkan komitmen pemerintah dalam upaya melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"PEN secara jelas diarahkan untuk mendorong reformasi struktural. Tujuannya, meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing ekonomi, transformasi digital serta yang tak kalah penting mengantisipasi perubahan demografi,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dengan modal itu, kata dia, ekonomi diharapkan akan tumbuh 4,5-5,5 persen. Sebuah target yang sesungguhnya berat tapi sangat mungkin dicapai ketika seluruh kekuatan, potensi, dan sumberdaya dikonsolidasikan menuju cita-cita bersama itu.

Baca Juga: Disebut karena Komplikasi Gula, Fedrik Adhar Meninggal dengan Status Positif Terinfeksi Covid-19

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x