Apresiasi Pemerintah,Cak Imin: Pemulihan Ekonomi Harus Prioritaskan Masyarakat Menengah ke Bawah

- 18 Agustus 2020, 16:48 WIB
WAKIL DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
WAKIL DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. /Antara Foto / Saptono/Antara Foto

Namun, menurut Cak Imin, kebijakan-kebijakan fiskal tahun 2021 tersebut tidak boleh meminggirkan pembangunan manusia sebagai pondasi pembangunan sebuah bangsa.

“Saya mengapresiasi komitmen pemerintah dalam pemulihan ekonomi sebagaimana tercermin dalam RAPBN 2021 yang disampaikan di hadapan kami. Hanya, realisasinya harus cepat dan tepat agar target pertumbuhan tidak meleset," katanya.

Muhaimin mencontohkan, dalam RAPBN 2021, anggaran pemulihan ekonomi mencapai Rp356,5 triliun. Anggaran sebesar itu, menurut Gus Ami, salah satunya diperuntukkan untuk skema-skema perlindungan sosial sebesar Rp110, 2 triliun. Selain itu untuk dana UMKM sebesar Rp48,8 triliun, pembiayaan koperasi Rp14,9 triliun, dan insentif dunia usaha sebesar Rp20,4 triliun.

Menurut Gus Ami, dengan anggaran sebesar itu masyarakat menengah ke bawah harus dipastikan menjadi pihak yang menerima manfaat.

Baca Juga: Tidak Ingin Terus Ditolak Masyarakat, DPR Bentuk Tim Khusus Perumus RUU Omnibus Law Bersama Buruh

Hal itu penting agar mereka tidak menjadi klaster baru penambahan jumlah masyarakat miskin, meski memang sangat rentan.

"Problem kita selalu sama dan klasik. Kesemrawutan data sehingga bantuan sosial tidak tepat dan salah sasaran. Selain tentu kelambatan dalam realisasi karena problem birokrasi. Ini harus dibenahi," kata Gus Ami.

Ke depan, menurut dia, dalam situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir, negara memang harus hadir untuk menyantuni kelas-kelas sosial rakyat yang diasuhnya.

"Itulah sesungguhnya esensi tugas negara. Kehadiran negara salah satunya terwujud dalam penganggaran dalam RAPBN, yang di dalamnya harus menunjukkan secara jelas keberpihakan negara sebagai salah satu instrumen kehadiran negara terhadap rakyatnya. RAPBN 2021 ini baru akan bermakna ketika berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah