Nasib Gelombang V BLT Gaji Pekerja, Menaker Ida: Sedang Cek Kelengkapan Data

- 2 Oktober 2020, 19:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /RRI

PR BEKASI – Pembahasan proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penuturan Ida Fauziyah, ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. 

Kendala tersebut di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ida Fauziyah yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Ia mengatakan bahwa para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali.

Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah/gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," ujar Menaker Ida.

Secara rinci, katanya, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang. Tahap III juga tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.

Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” ucap Menaker Ida.

Selain itu, katanya, pihaknya telah melaporkan segala jenis kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur. 

"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," tutur Menaker Ida.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x