Baca Juga: Memicu Kontroversi Hingga Disahkan, Pakar UGM Jelaskan Awal Mula UU Cipta Kerja Dibuat
Diketahui bahwa program tersebut ditujukan untuk memulihkan perekonomian Indonesia yang melambat.
Seperti halnya, pertumbuhan ekonomi triwulan pertama tahun 2020 sebesar positif 2,97 persen dan triwulan kedua 2020 sebesar negatif 5,32 persen.
"Selama pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah dilaksanakan restrukturisasi kredit perbankan sebanyak 6.59 juta debitur per tanggal 29 Juni 2020 atau senilai Rp740.79 triliun," jelasnya.
"Dari jumlah tersebut 5.29 juta debitur adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau senilai Rp317.29 triliun. Pemerintah juga menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan," helas Eriko menambahkan.
Baca Juga: Luhut dan Terawan Bawa Kabar Soal Vaksin Covid-19, Simak Beberapa Pihak yang Jadi Prioritas
Hingga saat ini sejumlah UMKM di Indonesia diketahui belum seluruhnya memanfaatkan layanan digital untuk mengembanggkan usahanya dan menjangkau pasar secara lebih luas.***