Dalam hal pengelolaan UMKM juga terdapat beberapa kemudahan di antaranya, administrasi perpajakan yang mudah dan sederhana, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pelatihan dan pendampingan sistem pembukuan atau pencatatan keuangan.
Selain itu, berlakunya upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bagi Usaha Kecil Menengah yang disesuaikan dengan rata-rata konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Ritual Tolak Bencana Rebo Wekasan, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Awwabin Magrib Ini
Penguatan perlindungan bagi UMKM juga dilakukan agar tidak dikuasai oleh Usaha Besar. Meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok, dan pemberian insentif dan kemudahan oleh mitra usaha menengah dan besar pada UMKM.
Di samping pengelolaan, UU Ciptaker menjamin kemudahan bagi pengembangan UMKM.
Kemudahan ini meliputi kegiatan UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) dipermudah dan disederhanakan.
Baca Juga: Tak Dapatkan Pemiliknya, Polisi Justru Amankan Puluhan Sepeda Motor yang Ditinggalkan Demonstran
Impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri juga akan dipermudah serta adanya fasilitas ekspor bagi UMKM dan alokasi produk dalam negeri karya UMKM untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk membuka toko di tempat istirahat jalan tol dan infrastruktur publik seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan lainnya untuk meningkatkan pemasaran.
Adanya penguatan kapasitas untuk pelaku usaha pemula dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas tersebut agar mampu mengakses sumber pembiayaan.