Sebut Untungkan UMKM, Anggota DPR Beberkan Beberapa Kemudahan yang Didapat dari UU Cipta Kerja

- 14 Oktober 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Tiba, Luhut Binsar Pandjaitan: Semoga November Ini Bisa Kita Terima

Pendirian koperasi menjadi mudah dengan adanya UU ini dengan syarat pendirian koperasi primer diubah dari sebelumnya 20 orang menjadi 9 orang.

Digitalisasi koperasi menggunakan dokumen elektronik serta rapat anggota yang bisa dilakukan secara daring. Koperasi dengan prinsip syariah diakomodir penuh oleh dewan pengawas syariah.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x