Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Tiba, Luhut Binsar Pandjaitan: Semoga November Ini Bisa Kita Terima
Pendirian koperasi menjadi mudah dengan adanya UU ini dengan syarat pendirian koperasi primer diubah dari sebelumnya 20 orang menjadi 9 orang.
Digitalisasi koperasi menggunakan dokumen elektronik serta rapat anggota yang bisa dilakukan secara daring. Koperasi dengan prinsip syariah diakomodir penuh oleh dewan pengawas syariah.***