Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menperin Klaim Investor Asing Sambut Baik Omnibus Law

- 19 Oktober 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi investasi omnibus law di Indonesia.
Ilustrasi investasi omnibus law di Indonesia. /Pixabay

Baca Juga: Dijodohkan dengan Lutfi Agizal karena Sama-sama Halu, Barbie Kumalasari: Semoga Doa Netizen Terkabul 

Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja memang ditujukan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia apalagi usai Covid-19. Diketahui Indonesia saat ini membutuhkan investor luar negeri untuk mengembangkan berbagai industri lewat Penanaman Modal Asing (PMA).

Tentu dengan banyaknya industri yang berkembang dapat mendorong perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik pada Februari 2020, diketahui jumlah angkatan kerja pada Februari sebanyak 137.91 juta orang, naik 1.37 juta orang dibanding Februari 2019.

Dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 60 ribu orang, berbeda dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang turun menjadi 4,99 persen pada Februari 2020.

Baca Juga: Smartphone 5G Termurah, Intip Spesifikasi dan Harga Samsung Baru A42 yang Resmi Meluncur di Pasar

Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih menjadi yang paling tinggi di antara tingkat pendidikan lain yaitu sebesar 8,49 persen disusul lulusan Diploma (I/ II/ III) sebanyak 7,92 persen dan lulusan Universitas sebanyak 6,31 persen.

Data tersebut diambil sebelum terjadinya Covid-19 yang merebak sekitar bulan Maret 2020 di Indonesia. Kemungkinan angka tersebut telah bertambah mengingat semenjak Covid-19 melanda banyak sektor ekonomi dan industri menutup sementara bisnisnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah