Targetkan Indonesia Jadi Pemain Andal Industri Halal, Kemenperin Dorong Sektor Manufaktur

- 25 Oktober 2020, 22:00 WIB
 Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian/

"Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 juta jiwa," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Dituduh Pukuli Seorang Remaja hingga Tewas, Militer Israel: Dia Pingsan dan Kepalanya Terbentur

Adanya peluang pasar yang besar, dan melihat ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, Kemenperin bertekad untuk memacu pengembangan industri halal di tanah air.

Di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

"Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri, dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH," tutur Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama Podkesmas, Ananda Omesh: Kita Pengen Berkarya Tanpa Dibatasi

Dia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x