Siap-siap Kantong Tebal! BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua ke Karyawan Telah Cair via Bank Himbara

- 7 November 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua.
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua. /Antara Foto

PR BEKASI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan segera dicairkan oleh pemerintah mulai akhir pekan ini.

Akan tetapi, seperti termin pertama, transfer dilakukan tidak dalam satu waktu sehingga masyarakat diminta untuk bersabar.

Sementara itu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk BLT Subsidi Gaji termin pertama sudah selesai dan telah disalurkan 100 persen untuk 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Jubur Kremlin Bantah Kabar Vladimir Putin Mundur dari Jabatan Presiden Rusia Karena Sakit

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi. 

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal ketiga tahun 2020 tumbuh sebesar minus 3,49.

Tentu cairnya BLT Subsidi Gaji tahap kedua akan sangat membantu masyarakat yang ekonominya ikut terdampak. Pencairan akan dilakukan di sesi awal ini melalui bank milik BUMN atau Himbara.

Baca Juga: Bantah Jenazah Covid-19 di Probolinggo Tanpa Bola Mata, Pihak Rumah Sakit Sebut Hoaks

Sementara untuk bank swasta akan dilakukan setelahnya karena memerlukan waktu beberapa hari.

Untuk memastikan kembali, apakah tahap kedua ini Anda tetap menerima atau tidak, dapat melakukan langkah berikut. Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 7 November 2020, berikut adalah cara mengecek BLT Subsidi gaji tahap kedua:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website.

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: Pelajari Cara Membobol ATM dari YouTube, Pelaku Ambil Uang Tanpa Saldo Berkurang

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Bantah Jenazah Covid-19 di Probolinggo Tanpa Bola Mata, Pihak Rumah Sakit Sebut Hoaks

Menaker Ida Fauziyah menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat bagi penerima yang berhaak harus memenuhi ketentuan berikut, yang bersumber dari Permenaker No. 14 Tahun 2020:

  • WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah