Bikin Ngakak, Video Pasangan Muda-Mudi Pakai Helm Tabung Gas dan Cerek

4 Februari 2021, 19:28 WIB
Tangkapan layar video viral sejoli pakai helm unik./Twitter.com/@jowoshitpost /

PR BEKASI – Helm merupakan perlengkapan berkendara sepeda motor yang wajib digunakan melindungi kepala.

Namun belum lama ini, beredar video diduga pasangan kekasih yang memakai helm berbentuk unik hingga memantik perhatian warganet.

Dalam video yang diunggah kembali oleh akun Twitter @jowoshitpost, Kamis, 4 Februari 2021, terlihat keduanya kompak memakai helm lucu berbentuk tabung gas dan teko air atau cerek.

Baca Juga: Wajib Tahu 11 Keutamaan Salat Malam yang Luar Biasa, Salah Satunya Jadi Penenang Hati

Video tersebut diambil oleh seorang pengguna jalan raya dari dalam mobil.

Di tengah perjalanan tiba-tiba terlihat sepasang sejoli tengah mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam.

Terlihat sang wanita dengan pakai bermotif hitam putih memeluk mesra kekasihnya yang berada di kemudi.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Stafsus Menkeu Kabarkan Insentif Nakes di 2021 Tidak Berubah

Si pria yang mengemudikan itu memakai helm berbentuk tabung gas 3 kilo memacu kuda besinya di tepi jalan dengan kecepatan relatif pelan.

Sementara sang kekasih di jok belakang memakai helm yang tak kalah mainstream, yakni berbentuk teko air atau cerek.

"Hiburan banget lagi sumpek di jalan," tulis seseorang yang merekan video tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Indonesia Diklaim Antusias Dukung Mobil Listrik, Subsidi Pemerintah Salah Satu Faktornya

Sontak video pendek berdurasi 12 detik itu pun viral di media sosial hingga memunculkan beragam komentar lucu dari warganet.

"Kurang helm bentuk kompor, biar seperti dapur berjalan," ujar akun bernama @affidya.

Baca Juga: Warga Rembang Digegerkan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi: Diduga Dianiaya dengan Benda Tumpul

"He mas mas Madura @TretanMuslim apakah ini story istri anda," kata akun @fakir_akhlak.

"Ketawanya agak ngadat ya bun," ujar akun bernama Mike.

"Mau donk helm teko wkwkwkk," kata akun bernama @sayangkukis.

Baca Juga: Digugat Cerai YouTuber Maell Lee, Intan Ratna Juwita: Saya Temani dari Nol, Tapi Tak Jamin Dipertahankan

Hingga saat artikel ini ditayangkan video tersebut telah ditonton sebanyak 15.000 kali. Kemudian telah mendapatkan 163 Retweet, dan disukai 543 pengguna.

Perlu diketahui dan diperhatikan juga agar para pengendara sepeda motor di jalan raya memakai helm yang sudah dinyatakan berlabel standar nasional Indonesia (SNI).

Penggunaan helm sendiri sudah diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Soal Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang, Begini Tanggapan BNPD Jabar

"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," tulis pasal tersebut," tulis kedua pasal itu.

Apabila tidak mengenakan helm di jalan dapat dikenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Baca Juga: Setahun Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Muaragembong Tagih Janji Pemerintah

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler