Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati KBB Aa Umbara

25 Juni 2021, 22:20 WIB
Gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan alias Alda ikut periksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati KBB Non-aktif Aa Umbara. /Instagram.com/@algojz

PR BEKASI - Gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan alias Alda ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Aa Umbara Sutisna.

Alda dipanggil bersama 12 saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 yang menyeret Bupati KBB non-aktif tersebut.

Pemanggilan tersebut berlangsung pada Jumat, 25 Juni 2021 bertempat di Aula Wakil Bupati di lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga: Eks Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp229 Miliar

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Selain Alda, terdapat 12 saksi lainnya yang dipanggil, yaitu 10 orang dari pihak swasta masing-masing Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal,  Dikki Harun Andika, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Sami Wiratama.

Lalu terdapat dua ibu rumah tangga bernama Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi, Catat Barang yang Dilelang dan Syarat untuk Jadi Peserta

Ketiganya diduga terlibat korupsi terkait penanganan  pandemi COVID-19.

Saat itu di Maret 2021, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total nilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL untuk mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi Ditangani Bareskrim Polri

Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Tidak hanya itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Mundur Terkait Dugaan Korupsi Masker, Gubernur Banten: Jangan Kabur Begitu Saja

Lalu dari pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat dengan total dana  sekitar Rp1 miliar.

KPK pun serius mendalami kasus ini terutama karena berkaitan dengan masa sulit pandemi covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler