Sentil Pelapor Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Bintang Emon: Jangan Salah Paham

- 12 Februari 2021, 19:30 WIB
Bintang Emon turut menyoroti pelaporan polisi Novel Baswedan.
Bintang Emon turut menyoroti pelaporan polisi Novel Baswedan. /Instagra.com/@bintangemon

Novel dianggap PPMK telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Menanggapi hal tersebut, Bintang Emon mengungkap bahwa pelapor bukan pemerintah.

Baca Juga: Nelayan Ditangkap Usai Rayakan Temukan Mutiara Seharga Rp4.6 Miliar dengan Berpesta Narkoba

"Yang ngelaporin tentu bukan pemerintah, jangan sampai salah paham," ucap Bintang Emon dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 12 Februari 2021.

Bintang Emon menilai, pemerintah tidak mungkin mempolisikan Novel Baswedan lantaran adanya anjuran kritik yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Musni Umar: Sangat Aneh, Beliau Selalu Berkata dan Bersikap Toleran

"Kan pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih kritis," tutur Bintang Emon.

Selain itu, Bintang Emon juga hendak menyinggung sejumlah pihak yang gemar melakukan pelaporan polisi, tetapi ia urungkan.

"Tapi, kalo ditelusuri rata-rata yang ngelaporin itu. Gajadi deng." kata Bintang Emon.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @bintangemon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah