Hal itu jelas tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Bakal Jadi Urusan Polisi Bila Penuhi Hal Ini
"Jadi kami mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," tutur Siti Nadia Tarmizi.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa, "Pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan".
Adapun sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," menurut peraturan tersebut.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Jalani Karantina, Satgas Covid-19 Sebut Proses Hukum Sedang Berjalan
Meskipun sedang dalam tahap penyelidikan, dan ditemukannya oknum TNI yang membantu Rachel Kabur dari karantina, namun sampai saat ini belum ada respon langsung dari Rachel Vennya terkait pemberitaan tersebut.
Meskipun banyak yang sudah mendesak Rachel untuk memberikan klarifikasi, namun ibu dari dua anak itupun tak kunjung merespon hingga hari ini.
Ia hanya merespon dengan permintaan maaf pada storynya di Intagram tanpa mengakui kesalahannya itu.