Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman di Rutan Pondok Bambu

- 18 November 2020, 13:33 WIB
Artis Vanessa Angel yang terjerat kasus narkoba mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu.
Artis Vanessa Angel yang terjerat kasus narkoba mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu. /Instagram @vanessaangelofficial

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Diketahui, masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Jokowi: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Baru Bisa Dilakukan Akhir Tahun Ini Atau Awal Tahun Depan

Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah