Puasa 7 Hari Lagi, Ini Aturan dari Gus Yaqut bagi Kalian yang Ingin Adakan Buka Bersama

- 6 April 2021, 19:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut mengeluarkan panduan lengkap pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. /Instagram.com/gusyaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut mengeluarkan panduan lengkap pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. /Instagram.com/gusyaqut /

PR BEKASI - Tak Terasa tujuh hari lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dan melaksanakan ibadah puasa.

Tentu di momen-momen puasa itu, kita kerap melakukan kegiatan buka bersama untuk mempererat tali silaturahmi, baik dengan teman maupun sanak saudara.

Kegiatan buka bersama di situasi pandemi Covid-19 ternyata memiliki aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2021 Resmi Naik Sebesar Rp9.1 Juta Karena Biaya Kesehatan

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diizinkan, Azis Syamsuddin: Kami Harap Prosedurnya Diterapkan dengan Baik

Baca Juga: Dinilai Kian Mengkhawatirkan, Media Australia Desak Indonesia Hentikan Penebangan Hutan di Papua

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ujar Gus Yaqut.

SE ini berisi panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang mana pelaksanaan ibadah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.

"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Gus Yaqut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 6 April 2021, berikut adalah panduan lengkap Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain.

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka empat wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah