China Izinkan Penjaga Pantai Bedil Kapal Asing yang Masuk Perairan Teritorialnya

23 Januari 2021, 16:08 WIB
Kapal patroli penjaga pantai China. /Asian Military Review /

PR BEKASI - China telah mengeluarkan undang-undang yang untuk pertama kalinya secara tegas mengizinkan pasukan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing yang masuk ke wilayah perairannya.

Hal tersebut diprediksi membuat suasana di kawasan Laut Natuna Utara yang menjadi wilayah sengketa bagi banyak negara dapat bertambah panas.

Seperti diketahui, China memiliki sengketa wilayah maritim dengan Jepang di Laut China Timur serta dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Tak Izinkan Putri Anne Syuting, Arya Saloka: Dia Kerja di Rumah Melebihi Gaji S2 Bahkan S3

China diketahui telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, yang terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.

Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaga Pantai tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021.

"Penjaga pantai diperbolehkan menggunakan semua cara yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing," bunyi isi draf RUU tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Dikabarkan Tak Lagi Anggakan Dana untuk Pesantren se-Indonesia

RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata baik genggam, kapal, atau udara dapat digunakan untuk menindak kapal asing yang mengancam.

Selain itu, RUU itu memungkinkan pasukan penjaga pantai untuk menghancurkan bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China dan untuk naik serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China.

Tak sampai disitu, RUU itu juga memberikan kewenangan terhadap penjaga pantai untuk membuat zona eksklusif sementara sesuai kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemnaker Dikabarkan Akan Beri Dana Bantuan Rp3 Juta per Orang, Ini Faktanya

Menanggapi kekhawatiran, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

"Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China," katanya.

Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Baca Juga: Dua Sejoli Nekat Bercinta di Halte Kramat Raya, Kini Keduanya 'Dikejar' Pihak Kepolisian

Setelah biro berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat pada 2018, biro itu menjadi cabang kekuatan militer yang tepat.

Langkah terbaru China juga dapat memperumit hubungannya dengan Amerika Serikat, yang mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang memiliki klaim maritim yang bersaing dengan Beijing.

Menurut Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim dan pendiri kelompok yang berbasis di London dan Den Haag, Arcipel, mengatakan undang-undang baru itu "menyerang jantung" dari kebijakan kebebasan navigasi AS di Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Tewas Kehabisan Darah, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiaya Pencuri Kambing di Jakarta Selatan

"Penjaga pantai China sudah melakukan sebagian besar tugas berat dalam pemaksaan maritim di laut dekat, jadi ada baiknya memeriksa undang-undang baru yang baru saja disahkan tentang masalah ini," katanya

Pengadilan Internasional di Den Haag telah membatalkan klaim sembilan garis putus China, yang menegaskan kendali sebagian besar Laut Natuna Utara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler