Biksu Thailand Tuai Kecaman di Media Sosial Setelah Dukung Aborsi

31 Januari 2021, 09:22 WIB
Tangkapan Layar Biksu Thailand Shine Waradhammo. /Asia One/YouTube.com/ EFE in English

PR BEKASI - Seorang biksu Buddha yang telah dikenal karena mendukung  hak-hak LGBT di Thailand, kini telah memicu kemarahan kaum konservatif di negeri Gajah Putih itu.

Hal itu disebabkan karena ia menyerukan Thailand untuk meng-dekriminalisasi aborsi (pelaku aborsi tidak lagi dijatuhi tindak pidana).

Phra Shine Waradhammo termasuk di antara sekitar 20 aktivis pro-pilihan yang melakukan protes di depan parlemen Thailand minggu ini, menyerukan agar semua hukuman dicabut bagi wanita yang memilih untuk mengakhiri kehamilan.

"Orang-orang memanggil saya 'sampah' dan 'hantu lapar berjubah kunyit' di Facebook," kata biksu berusia 52 tahun sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Menderita Tumor Otak, Gadis 6 Tahun Ini Divonis Usianya Hanya Sampai 12 Bulan

Nada kemarahan yang ditunjukkan pada Biksu itu berada di kolom komentar fotonya yang sedang memegang plakat "berhenti mengutuk aborsi" di demonstrasi.

“Bahkan ketika saya berbicara tentang masalah LGBT+ satu dekade lalu, saya tidak menerima banyak kritik, mungkin karena orang melihat (aborsi) sebagai pembunuhan,” katanya kepada Thomson Reuters Foundation.

Aborsi ditentang oleh mayoritas Buddha Theravada yang konservatif di Thailand, yang percaya bahwa aborsi secara langsung bertentangan dengan ajaran Buddha dan bahwa wanita yang menjalani pemutusan hubungan tersebut kelak akan dihantui.

Tetapi pada hari Senin, 25 Januari 2021, anggota parlemen Thailand memberikan suara yang mendukung aborsi jika usia kehamilan masih berada di usia 12 minggu kehamilan.

Baca Juga: Rumah Member Girlband Korea Didatangi Pencuri, Pelaku Lebih Pilih Foto daripada Barang Berharga

Sambil mempertahankan hukuman jika aborsi dilakukan lebih dari usia tersebut. Namun, para pendukung pro-pilhan menilai langkah tersebut masih tidak bisa melindungi hak-hak wanita.

Di bawah amandemen undang-undang yang ada, aborsi setelah 12 minggu hanya akan diizinkan dalam kondisi tertentu dan sebaliknya akan dihukum hingga enam bulan penjara, atau denda hingga 10.000 baht atau sekitar Rp4.600.000 (kurs Rp460) atau keduanya.

Phra Shine adalah pengguna aktif media sosial dan sering memposting tentang masalah gender dan kesetaraan seksual, dan menanggapi pertanyaan dan komentar tentang bagaimana ini berhubungan dengan agama Buddha.

Baca Juga: Menang Tipis dari Sheffield, Manchester City Kokohkan Posisi Puncak

Pada tahun 2011, ia menulis artikel opini untuk majalah nasional tentang sisa-sisa lebih dari 2.000 janin yang ditemukan oleh polisi di sebuah kuil Buddha di Bangkok, menyerukan agar orang-orang bersimpati dengan wanita yang melakukan aborsi ilegal.

“Perempuan yang melakukan aborsi ditekan oleh ajaran agama dengan cara yang sama seperti orang LGBT+ ditekan oleh sistem moral,” katanya.

"Saya melihat agama sebagai kontradiktif karena ingin orang mencapai nirwana, atau akhir dari penderitaan, tetapi mengapa orang tidak diampuni karena melakukan dosa daripada dicaci-maki, yang akan membuat mereka tidak bahagia?" tulis dia dalam artikel tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Asia One

Tags

Terkini

Terpopuler