China Tingkatkan Tuntutan Hukuman Penjara pada Muslim Uighur Tanpa Alasan yang Jelas

24 Februari 2021, 21:13 WIB
Muslim Uighur di Tiongkok. /Dancingturtles.org

PR BEKASI – China secara dramatis telah meningkatkan penuntutannya terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut memberikan hukuman penjara yang lama untuk tuduhan meragukan seperti "memilih pertengkaran" dan memberikan hadiah kepada kerabat di luar negeri.

Hukuman pidana ini selain penahanan sekitar satu juta Muslim Uighur, mereka juga menahan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp interniran di provinsi Xinjiang. 

Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) mengatakan sampai saat ini lebih dari 250.000 orang di wilayah barat laut telah secara resmi dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.

Baca Juga: Sentil Kepala Daerah yang Tak Mau Dikritik Soal Banjir, Tsamara Amany: Itu Sudah Konsekuensi!

Baca Juga: Ribut Kerumunan di NTT, Sohibul Iman: Aneh, Bukankah Ini Kali ke Sekian Jokowi Bikin Kerumunan?

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu peneliti HRW, Maya Wang dalam sebuah pernyataan.

"Terlepas dari lapisan legalitas, banyak dari mereka yang berada di penjara Xinjiang adalah orang-orang biasa yang dihukum karena menjalani hidup dan menjalankan agama mereka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan tindakan China di Xinjiang sama dengan genosida, sementara legislator Kanada pada Selasa, 23 Februari 2021 juga mengeluarkan deklarasi serupa.

HRW mengatakan hukuman pidana di wilayah tersebut telah melonjak antara 2017 dan 2019 selama tindakan keras terhadap Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Gus Yaqut Tandatangani Surat Larangan Salat Jumat Viral di Facebook

Pengadilan Xinjiang menghukum hampir 100.000 orang pada 2017, naik dari kurang dari 40.000 pada 2016, kata organisasi itu, mengutip data pemerintah.

Kelompok hak asasi mengatakan polisi, jaksa dan pengadilan telah ditempatkan di bawah tekanan untuk "memberikan hukuman yang cepat dan keras" atas nama "kontraterorisme".

Hal tersebut menyebabkan banyak Muslim Uighur yang dipenjara tanpa melakukan pelanggaran apa pun.

Hukuman diberikan bagi mereka memberi tahu orang lain apa yang haram dan halal serta yang membawa hadiah kepada kerabat di Turki.

Baca Juga: Demi Lindungi Israel, Joe Biden Sebut AS Akan Gabung Kembali dengan Dewan HAM PBB

HRW juga mencatat bahwa hukuman penjara bagi para tahanan tersebut juga semakin lama.

Sebelum 2017, sekitar 11 persen dari hukuman membawa hukuman penjara lebih dari lima tahun. Pada 2017, 87 persen melakukannya.

Perlakuan China dan penahanan terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, yang mencakup tuduhan mensterilkan perempuan secara paksa dan memaksakan rezim kerja paksa, telah menuai kecaman internasional.

"Tekanan internasional terhadap pemerintah China harus ditingkatkan untuk penyelidikan independen di Xinjiang," kata Wang.

Baca Juga: Dua Kali Datangi Bekasi, Tri Rismaharini Tiba-tiba Tanyakan Barang Hilang ke Lurah selama Banjir

“Itulah harapan terbaik untuk pembebasan semua orang yang ditahan atau dipenjara secara tidak adil,” katanya.

Setelah awalnya menyangkal keberadaan kamp di Xinjiang, Beijing kemudian membela mereka sebagai pusat pelatihan kejuruan atau kamp "pendidikan politik" yang bertujuan untuk mengurangi daya tarik yang disebut "ekstremisme Islam".
 
Menteri Luar Negeri Wang Yi pada hari Senin mengatakan perlakuan Beijing terhadap etnis minoritas di Xinjiang adalah "contoh cemerlang" dari kemajuan hak asasi manusia China.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler