ICC Akan Buka Penyelidikan Resmi Atas Kejahatan Perang Israel di Palestina

4 Maret 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /PIXABAY /

PR BEKASI - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu, 3 Maret 2021 mengatakan pihaknya akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

ICC juga akan memeriksa kedua belah pihak dalam konflik tersebut baik pihak Palestina maupun Israel untuk melakukan penyelidikan tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa ia memiliki yurisdiksi dalam menyelidiki kasus tersebut.

Hal tersebut disambut dengan penolakan oleh Amerika Serikat dan Israel, akan tetapi Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Simak Cara Bayar Pajak Online Lewat e-Filling

Baca Juga: Jhoni Allen Kritik Demokrat karena Dipimpin Bapak-Anak, Natalius Pigai: Sekadar Info di PDIP Dipimpin Ibu-Anak

Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Gol Penentu Martin Braithwaite Bawa Barca Melenggang ke Final Copa del Rey 

Jaksa Penuntut Fatou Bensouda mengatakan keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun.

"Pada akhirnya, perhatian utama kami harus kepada para korban kejahatan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor, Kamis, 4 Maret 2021.

Dirinya mengatakan baik Palestina maupun Israel telah merasakan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak yang diakibatkan oleh konflik yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan.

"Kantor saya akan mengambil pendekatan berprinsip, non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi di mana yurisdiksinya direbut," katanya.

Baca Juga: Dengan Alasan Masih Hargai Mantan Suami, Ririe Fairus Minta Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus Disetop

Fatoru Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa penuntut Inggris Karim Khan pada 16 Juni 2021 mendatang, pada akhir tahun lalu menyatakan kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Palestina.

Dia menyebut tentara Israel dan kelompok bersenjata Palestina sebagai kemungkinan pelaku kejahatan perang tersebut..

Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau Otoritas Palestina memiliki penyelidikan sendiri dan menilai upaya tersebut.

Sampai artikel ini dibuat, belum ada komentar langsung dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Islamofobia Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Nuh, Amien Rais: Gak Perlu Terkejut

Ketika ICC memutuskan melakukan penyelidikan, Benjamin Netanyahu berkata ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu yang dianggapnya murni sebagai bentuk anti semitisme.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menyambut baik penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh ICC tersebut

"Ini adalah langkah yang telah lama ditunggu yang melayani pengejaran tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar tak tergantikan dari perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," katanya.

Sementara itu, Hazem Qassem yang merupakan juru bicara Hamas di Jalur Gaza mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Kian Panas, Herzaky: Jangan Baper untuk Mantan Kader yang Dipecat!

"Ini adalah sebuah langkah maju di jalan yang telah lama kita impikan untuk mencapai keadilan." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Middle East Monitor

Tags

Terkini

Terpopuler