PR BEKASI - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah bagi jamaah di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa, 30 November 2021, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis persyaratan umrah terbaru.
Kini Arab Saudi mengelompokkan jamaah umrah dengan dua kelompok, diantaranya yakni sebagai berikut.
1. Kelompok jamaah dengan vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi
Baca Juga: Simak Syarat dan Aturan Baru untuk Jamaah Umrah dari Indonesia
Bagi Jamaah yang menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Jhonson and Johnson, mereka tidak diwajibkan untuk menjalani karantina.
2. Kelompok jamaah dengan vaksin Covid-19 yang disetujui WHO
Bagi jamaah umrah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib mengikuti karantina selama tiga hari.
Selain itu, 48 jam setelah menyelesaikan karantina, jamaah umrah harus menyerahkan tes PCR negatif.
Secara Umum pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jamaah umrah dalam kondisi negatif Covid-19 dan telah memenuhi dosis vaksin.
Kini jemaah diatas 50 tahun sudah diizinkan mengituti rangkaian ibadah umrah dengan mingikuti persyaratan yang ada.
Mulai 1 Desember 2021, jemaah dari Indonesia, Pakistan, India dan Mesir bisa kembali melakukan umrah setelah Arab Saudi mengumumkan pencabutan larangan bepergian dari enam negara tersebut.
Arab Saudi juga mengizinkan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah diisi jemaah dengan kapasitas penuh.
Hal itu pun disambut baik oleh umat Muslim di seluruh dunia yang Hendak menjalankan umrah namun urung lantaran pandemi Covid-19.***