Pengungsi Rohingya Gugat Facebook Rp2.1 Triliun, Dituduh Beri Wadah untuk Diskriminasi

7 Desember 2021, 16:24 WIB
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook. /REUTERS/Johanna Geron

PR BEKASI - Pengungsi Rohingya mengajukan gugatan sebesar 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun terhadap Facebook.

Facebook dituduh gagal membendung ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya di platform-nya.

Diketahui, gugatan pengungsi Rohingya terhadap Facebook ini diajukan di Pengadilan California.

Baca Juga: Muslim Rohingya Ditindas Polisi Bangladesh, Menlu Berjanji untuk Menumpas Penyerang

Gugatan hukum tersebut mengklaim, algoritma Facebook mengarahkan pengguna pada pemahaman ekstrem.

Termasuk pada informasi yang salah dan pemikiran ekstrem yang dapat memicu kekerasan di dunia nyata.

"Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tuinggal: untuk tumbuh," tulis dokumen gugatan tersebut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Reuters.

Baca Juga: Hakim AS Perintahkan Facebook Rilis Catatan Akun anti-Muslim Rohingya

"Kenyataan yang tak terbantahkan adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telah menyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya hancur setelahnya," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Rohingya merupakan bagian dari kelompok minoritas Muslim yang mengalami diskriminasi di Myanmar.

Baca Juga: Pemimpin Junta Myanmar Ragukan Kembalinya Muslim Rohingya yang Melarikan diri ke Bangladesh

Beberapa warga Rohingya memutuskan untuk pergi meninggalkan Myanmar.

Sedangkan beberapa lainnya memutuskan untuk tinggal di Myanmar, kendati tidak diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan.

Selain itu, Rohingya kerap menjadi sasaran kekerasan komunal, dan diskriminasi oleh junta militer yang berkuasa.***

 

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler