UU Keamanan Baru Batasi Demokrasi di Hong Kong, AS Sebut Tiongkok Lalai dari Komitmen Awal

23 Mei 2020, 12:23 WIB
Legislator pan-demokratis Chu Hoi-dick bentrok dengan petugas keamanan selama pertemuan Komite Dewan Legislatif di Hong Kong, China, 18 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menuduh Tiongkok telah berpaling dari komitmen untuk menjaga Hong Kong.

Setelah Beijing mengumumkan bahwa pihaknya mengusulkan undang-undang keamanan nasional yang secara efektif akan membatasi aktivitas oposisi di sana.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Morgan Ortagus dalam sebuah pernyataan pada Kamis 21 Mei 2020.

Baca Juga: Ketahuan Langgar Aturan Lockdown Usai Mabuk, Wali Kota di Peru Pura-pura Mati Saat Didatangi Petugas 

"Kami mendesak Beijing untuk menghormati komitmen dan kewajibannya dalam Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris," kata Morgan Ortagus.

Hal tersebut, kata Morgan Ortagus, merujuk pada perjanjian bilateral yang ditandatangani pada tahun 1984, yang mana menjamin "otonomi tingkat tinggi" untuk Hong Kong setidaknya sampai tahun 2047.

Komitmen-komitmen itu, katanya, "Adalah kunci untuk mempertahankan status khusus Hong Kong dalam urusan internasional, dan sesuai dengan hukum AS, serta perlakuan AS saat ini terhadap Hong Kong".

Dilansir South China Morning Post, Morgan Ortagus menyatakan bahwa pernyataan Beijing baru-baru ini tentu "merusak komitmen dan kewajiban Tiongkok dalam Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris".

Baca Juga: Usai Lecehkan Siswi, Guru di AS Pilih Hukum Kebiri daripada Penjara 

Pejabat pemerintah di Eropa dan Inggris juga mengeluarkan pernyataan mendukung hampir serupa dengan yang dilakukan oleh pihak AS.

"Setiap upaya untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas dan akan mendapat kecaman keras dari AS dan komunitas internasional," kata Morgan Ortagus.

Pengumuman Beijing diduga mencoba untuk menghindari legislatif Hong Kong yang mana menunjukkan rasa tidak hormat yang penuh terhadap supremasi hukum.

Pernyataan Departemen Luar Negeri AS datang setelah Presiden AS, Donald Trump menjanjikan tanggapan yang kuat dari pemerintahnya jika Tiongkok menindaklanjuti proposal tersebut.

Baca Juga: Dokter AS Sebut Karantina Tidak Diperlukan karena Virus Corona Tidak Mematikan, Simak Faktanya 

"Jika itu terjadi, kami akan mengatasi masalah itu dengan sangat kuat," kata Donald Trump kepada wartawan di Gedung Putih.

Kemarahan atas usulan Beijing sangat gamblang terlihat di Capitol Hill, tempat anggota parlemen kedua partai tahun lalu bersatu dengan suara bulat untuk segera meloloskan undang-undang yang meningkatkan pegawasan AS tentang masalah-masalah di Hong Kong.

Morgan Ortagus tidak membahas apakah undang-undang yang diusulkan - jika akhirnya disahkan - akan berarti bahwa Hong Kong tidak lagi dapat menikmati otonomi yang cukup untuk membenarkan perlakuan yang berbeda dari kota Tiongkok lainnya.

Baca Juga: Hadapi Kejuaraan MTQ Internasional 2021, Qari Asal Riau Jadi Perwakilan Indonesia 

Tetapi perkembangan itu semua pasti akan dibahas dalam penentuan Departemen Luar Negeri mendatang, mengingat pengumuman Menteri Luar Negeri Mike Pompeo awal Mei ini.

Mike mengatakan laporan itu sedang ditunda untuk memungkinkan pertimbangan inisiatif kebijakan terkait Hong Kong yang diumumkan selama sesi Kongres Rakyat Nasional, yang mengalami penundaan karena pandemi Covid-19.

Sementara itu Jim McGovern, ketua Komisi Kongres-Eksekutif untuk Tiongkok, mendesak pemerintahan Donald Trump untuk menggunakan otoritas yang disediakan oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, dan mengatakan bahwa AS harus "memimpin koalisi global untuk mendukung masyarakat Hong Kong".***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: SCMP

Tags

Terkini

Terpopuler