Berjalan Mulus, Parlemen Tiongkok Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

1 Juli 2020, 06:00 WIB
SEORANG demonstran melakukan aksi penolakan terhadap rencana undang-undang keamanan nasional Hong Kong, beberapa waktu lalu.* /Reuters/

PR BEKASI - Di tengah kritik yang dilontarkan oleh banyak negara besar di dunia dan juga ketakutan tokoh-tokoh pro-demokrasi terhadap pembungkaman oleh pemerintah, Parlemen Tiongkok tetap mengesahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat pada Selasa, 30 Juni 2020.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, tentu akan menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong, yang sejak 23 tahun sebelumnya menerapkan formula 'satu negara, dua sistem' setelah diserahkan kembali oleh Inggris kepada Pemerintah Tiongkok pada 1 Juli 1997.

Dilansir Reuters oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, pemimpin Hong Kong Carrie Lam saat konferensi pers mendesak agar masyarakat Internasional untuk menghormati hak negaranya dalam menjaga keamanan nasional.

Baca Juga: Otak-atik Dana BOS, Sekolah Swasta Kini Juga Dapat karena Rentang Bangkrut Akibat Pandemi 

Lebih lanjut, ia pun mengaku tidak takut dengan ancaman sanksi yang akan diberikan oleh pihak Amerika Serikat (AS).

"Tidak ada sanksi macam apa pun yang akan dapat menakuti kami," kata Carrie Lam.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan bahwa undang-undang ini ditujukan untuk 'pembuat onar' dan tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan atau kepentingan investor.

Selain itu, tujuan adanya undang-undang itu juga untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persengkongkolan dengan kekuatan asing.

Baca Juga: Underpass Senen Ditutup Satu Bulan, Berikut Jalan Alternatif yang Dapat Dilalui 

Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Tiongkok belum menerbitkan draf undang-undang tersebut untuk dapat diakses secara publik.

Sejak adanya rencana undang-undang itu, sejumlah aksi demonstrasi kerap terjadi sejak tahun 2019. Hal itu dilakukan agar undang-undang tersebut tidak disahkan karena berpotensi merusak kebebasan orang-orang di negara tersebut.

"Kami tidak akan pernah menerima pengesahan undang-undang itu, meskipun sangat kuat," kata Ketua Partai Demokrat Wu Chi-wai.

Baca Juga: Cek Fakta: Dubes Dikabarkan Sebut Gaji Pekerja Asal Tiongkok Harus Lebih Mahal Dibanding WNI 

Kantor berita Xinhua pada Juni 2020 mengungkapkan sejumlah ketentuan dari undang-undang keamanan nasional itu antara lain perannya menggantikan regulasi Hong Kong serta bahwa penafsiran terhadap regulasi baru itu adalah kewenangan komite tinggi parlemen Tiongkok.

Namun masih belum jelas aktivitas spesifik apa yang dianggap ilegal berdasarkan undang-undang tersebut. B
egitupun dengan seberapa tepat aktivitas ilegal bisa ditafsirkan dan apa hukuman yang mungkin diberikan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler