Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya

4 Oktober 2020, 20:32 WIB
Tagar Mosi Tidak Percaya, Twitter/@kaderhijaumu /

PR BEKASI - Tagar #MosiTidakPercaya kembali mencuat menyusul telah disetujuinya RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

Terpantau sejak awal kemunculan wacana RUU CILAKA memang telah mendapatkan pro-kontra dari berbagai pihak.

Istilah mosi tidak percaya pun digulirkan dari pihak yang kontra. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud mosi tidak percaya?

Baca Juga: Sempat Ditutup karena Wabah Covid-19, Masjidil Haram Kini Sambut Kelompok Jemaah Umrah Pertama

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari History Extra, istilah ini muncul pertama kali pada Maret 1782, tepatnya setelah kekalahan pasukan Britania Raya dalam pertempuran Yorktown.

Kekalahan ini membuat pihak parlemen geram dan menyatakan dengan tegas untuk tidak lagi percaya kepada perdana menteri yang menjabat. Suara parlemen merupakan suara rakyat.

Perdana menteri saat itu adalah Lord North, dia pun akhirnya meminta Raja George III untuk menerima surat pengundurannya. Mosi tidak percaya ini erat kaitannya dengan sistem pemerintahan parlementer.

Baca Juga: Meski Donald Trump Positif Covid-19, Gedung Putih Masih Tidak Mewajibkan Penggunaan Masker

Pemerintah parlementer atau sistem parlementer sendiri merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan.

Diketahui dalam sistem parlementer, perdana menteri memiliki wewenang terhadap jalanya pemerintahan.

Baca Juga: Isu RS Meng-Covid-kan Pasien Mencuat, PERSI Setujui Pemberian Sanksi Jika Benar Terjadi

Secara umum, saat sebuah mosi tidak percaya dikeluarkan oleh parlemen, sebuah pemerintah wajib mengundurkan diri atau membubarkan parlemen untuk kemudian segera melakukan pemilihan umum.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Mosi diartikan sebagai "keputusan rapat" misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Itulah definisi dan sejarah dari mosi tidak percaya dan bagaimana efeknya dalam sebuah pemerintahan parlementer.

Lantas bagaimana dengan Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial?

Baca Juga: Tolak Pengesahan Omnibus Law, Sejumlah Massa Bakal Gelar Demonstrasi Besar Tiga Hari Mendatang

Indonesia sendiri memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.

Mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 ("UU 27/2009") yakni: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Baca Juga: Kritik Ucapan Jokowi Soal 'Jangan Sok-sokan Melockdown', Pakar: Anies Punya Peluang yang Menjanjikan

Dengan demikian mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Walaupun tidak ada peraturan secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya.

Menariknya saat ini tagar Mosi Tidak Percaya malah dinyatakan oleh beberapa koalisi masyarakat sipil kepada DPR-nya sendiri.

Baca Juga: Jokowi Sebut 'Jangan Sok-sokan Lockdown', Fraksi PDIP: Secara Tidak Langsung, Nyentil Anies Baswedan

#MosiTidakPercaya sampai saat ini berada di peringkat 9 pada trending twitter Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: History

Tags

Terkini

Terpopuler