Omnibus Law Disahkan, ITUC: Berpotensi Menaikkan Tarif Listrik

7 Oktober 2020, 11:00 WIB
Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC (International Trade Union Confederation). /ITUC/

PR BEKASI – International Trade Union Confederation (ITUC) mengecam pengesahan Omnibus law UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

ITUC menganggap undang-undang ini menyebabkan tercabutnya hak pekerja, perlindungan lingkungan, dan membuka jalan untuk privatisasi sektor ketenagalistrikan dalam menarik investasi asing.

Omnibus law menuai banyak serangan dari masyarakat Indonesia, terutama dari kaum buruh yang secara langsung banyak bersinggungan dengan isi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Sebut Donald Trump 'Presiden yang Rasis', Michelle Obama: Strateginya Memecah Belah

"Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari PBB oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dalam rangka memuaskan perusahaan multinasional," ucap Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ITUC pada 7 Oktober 2020.

Termasuk di dalamnya, omnibus law mengubah lebih dari seribu pasal dalam 79 undang-undang yang ada.

Di antaranya adalah ketentuan pemotongan upah, penghapusan cuti sakit, dan merusak keamanan kerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Klaster Industri di Kabupaten Bekasi Dikontrol Penuh

Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, skala, kompleksitas, dan isi undang-undang tersebut merupakan pelanggaran tanggung jawab Indonesia terhadap hak asasi manusia.

"Sungguh mengejutkan bahwa Indonesia, seperti negara lain, menghadapi kehancuran akibat pandemi COVID-19, pemerintah berusaha untuk lebih mengguncang kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian mereka sehingga perusahaan asing dapat mengambil kekayaan negara," kata Burrow.

Afiliasi ITUC di Indonesia telah menentang perubahan peraturan tentang ketenagakerjaan dalam undang-undang dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meluncurkan pemogokan nasional minggu ini yang diharapkan jutaan orang akan mengikuti aksi ini.

Baca Juga: Beri Sedikit Rasa Lega, Kemnaker Jawab Keraguan Buruh Soal Ketentuan Upah per Jam dalam UU Ciptaker

"Penghapusan hak-hak tenaga kerja, mencabut perlindungan lingkungan, privatisasi listrik, dan ketentuan lain dalam undang-undang, termasuk pendidikan, akan berdampak buruk pada keluarga dan rumah tangga, menghambat transisi ke energi terbarukan dan menaikkan harga listrik," ucap Burrow.

Pemerintah berusaha untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan berusaha mengundang banyak investor asing melalui Omnibus law.

Burrow menyatakan bahwa menyerahkan kendali kepada perusahaan multinasional bukanlah cara untuk membangun pemulihan ekonomi dan ketahanan yang diperlukan untuk menghadapi pandemi.

Baca Juga: UU Ciptaker Dianggap Lebih Untungkan TKA, Mardani Ali Sera: Telah Khianati Cita-cita Bangsa

Pihak ITUC menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mecabut undang-undang tersebut, mengadakan destruksi konstruktif dengan serikat pekerja di Indonesia tentang perubahan ketentuan ketenagakerjaan dan tetap percaya pada tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari PBB.

Privatisasi listrik merupakan penjualan atau pengalihan kepemilikan yang awalnya milik negara menjadi milik swasta atau asing, sehingga hal ini tentu terkait dengan penjualan asset negara.

ITUC menilai omnibus law berpotensi terjadinya privatisasi listrik, sehingga jika ini terjadi tentu akan menimbulkan kerugian di masyarakat dan negara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler