Hampir 20 Tahun Moratorium, Kazakhstan Hapus Hukuman Mati

- 3 Januari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung.
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Pixabay

PR BEKASI - Kazakhstan merupakan negara yang membuat kebijakan terkait hukuman mati. Namun, kini dikabarkan telah menghapus kebijakan tersebut setelah nyaris 20 tahun moratorium.

Hal itu diumumkan dalam situs Kepresidenan Kazakhstan yang menyatakan bahwa penghapusan tersebut bersifat permanen.

Kemudian, pemerintah Kazakhstan juga telah menandatangani ratifikasi parlementer dari Perjanjian Internasional untuk Perlindungan Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Atribut FPI Dilarang Digunakan, Polisi: Kami Harap Masyarakat Patuh

"Presiden Kassym-Jomart Tokayev telah menandatangani ratifikasi parlementer dari Perjanjian Internasional untuk Perlindungan Hak Sipil dan Politik," kata pernyataan pers Pemerintah Kazakhstan soal penandatangan dokumen yang berurusan dengan penghapusan hukuman mati itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera pada Minggu, 3 Januari 2021.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2003 lalu, Presiden Nursultan Nazarbayev memperkenalkan moratorium pada eksekusi, kemudian meringankan hukuman kematian sekitar 40 narapidana penjara seumur hidup.

Meskipun eksekusi tidak lagi dilakukan sejak saat itu, vonis hukuman mati tetap diberikan kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa seperti tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jadi Saksi Tragedi 1998, dr. Tirta: Dulu Susah Buat Gue Kumpul Sama Orang Pribumi, Dianggap China

Pada 2007, Kazakhstan pun mengamandemen Konstitusinya dengan menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan kecuali, tindakan teroris yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan kejahatan yang sangat berat yang dilakukan selama masa perang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x