Hampir 20 Tahun Moratorium, Kazakhstan Hapus Hukuman Mati

- 3 Januari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung.
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Pixabay

Sementara, Amnesty International mengklasifikasikan Kazakhstan sebagai Abolisionis untuk kejahatan biasa saja.

Poin penting yang menjadi perhatian juga yakni, wanita tidak dapat dihukum mati berdasarkan hukum Kazakhstan.

Baca Juga: Distribusikan 3 Juta Vaksin Sinovac ke 34 Provinsi, Bio Farma Pastikan Rantai Dinginnya Terjaga

Pada 2008 dan 2016, Kazakhstan mendukung Moratorium PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) terkait kebijakan hukuman mati tersebut.

Selanjutnya, pada 23 September 2020 lalu, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev mengumumkan bahwa Kazakhstan telah menandatangani Protokol Opsional Kedua untuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Pada 2016 lalu, dikabarkan bahwa ada delapan personil kepolisian dan dua warga sipil dibunuh di tengah kerusuhan di kota terbesar Kazakhstan, Almaty.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Anti-Islam Meski Bubarkan FPI, PBNU: Masih Banyak Organisasi Islam yang Tetap Jalan

Diketahui bahwa salah satu terpidana yang dijatuhkan vonis hukuman mati untuk terakhir kalinya adalah Ruslan Kulekbayev.

Kemudian, jika moratorium diangkat, maka sudah pasti Ruslan Kulekbayev akan dieksekusi. Tetapi, karena moratorium hukuman mati telah diganti dengan penghapusan secara permanen, maka mereka yang senasib dengan Kulekbayev akan menjalani hukuman seumur hidup sebagai gantinya.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari PBB secara khusus terkait penghapusan kebijakan hukuman mati di Kazakhstan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x