Kebijakan UU Penjaga Pantai China Diprediksi Picu Ketegangan Laut Natuna Utara

- 25 Januari 2021, 14:02 WIB
Kapal coast guard Tiongkok-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak 60 yards (sekitar 55 meter) saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna, Sabtu 11 Januari 2020 lalu.* /Antara/M Risyal Hidayat/
Kapal coast guard Tiongkok-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak 60 yards (sekitar 55 meter) saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna, Sabtu 11 Januari 2020 lalu.* /Antara/M Risyal Hidayat/ /

Hal ini terlihat dari penggunaan istilah yang ambigu tentang ruang lingkup berlakunya UU ini yang memasukkan "other waters under the jurisdiction of the PRC" dan "internal sea".

Kalimat "other waters under the jurisdiction of the PRC" dan "internal sea" sangat rancu dan dicurigai sebagai klaim terselubung yang dikenal dengan sembilan garis putus putus (nine dashed line) yang sudah dinyatakan tidak sah oleh Tribunal UNCLOS LCS pada tahun 2016.

Baca Juga: Media Singapura Soroti Hutan Bakau Jakarta yang Terancam Hancur Akibat Perubahan Iklim

Menanggapi kekhawatiran tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

"Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China," katanya.

Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Baca Juga: Kecam Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai, Rocky Gerung: IQ Gorila Mungkin Lebih Tinggi dari Dia

Setelah biro penjaga pantai berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat pada 2018, biro itu menjadi cabang kekuatan militer yang tepat.

Langkah terbaru China juga dapat memperumit hubungannya dengan Amerika Serikat, yang mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang memiliki klaim maritim yang bersaing dengan Beijing.

Menurut Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim dan pendiri kelompok yang berbasis di London dan Den Haag, Arcipel, mengatakan undang-undang baru itu "menyerang jantung" dari kebijakan kebebasan navigasi AS di Laut Natuna Utara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x