Batalkan Denda Rp50 juta ke Warganya yang Langgar Karantina, Pemerintah Taiwan Baru Tahu Ternyata Dia Diculik

- 6 Februari 2021, 14:44 WIB
Pemerintah Taiwan yang tegas dalam menegakan aturan Covid-19 di negaranya.
Pemerintah Taiwan yang tegas dalam menegakan aturan Covid-19 di negaranya. /Ann Wang /Reuters/Reuters

PR BEKASI – Pemerintah Taiwan membatalkan denda kepada seorang pria yang melanggar aturan karantina Covid-19 setelah fakta mengungkap pria itu ternyata sedang diculik oleh penagih hutang.

Pria yang bermarga Chen kembali dari Hong Kong pada akhir Oktober lalu dan mulai menjalani masa karantina selama 14 hari di rumah temannya yang terletak di daerah Nantou.

Namun, keesokan harinya, orang-orang yang teridentifikasi sebagai penagih utang tiba di rumah tersebut dan mengira Chen adalah pria yang berutang uang kepada mereka.

Baca Juga: Prediksi Dua Bencana Besar Usai Covid-19, Bill Gates: Jumlah Korban Tewas Akan Lebih Besar 

Sontak saja para penagih utang itu menyerang Chen, menculik dan membawanya ke rumahnya sendiri untuk mengambil uang agar segera melunasi hutang sebagaimana keterangan disampaikan oleh kementerian kehakiman pekan lalu.

Lantas Chen pun kemudian dikembalikan ke rumah yang ia pakai sebagai tempat karantina.

Tak lama waktu berselang, Chen mendapatkan pemberitahuan bahwa dirinya melanggar aturan protokol kesehatan dan mendapatkan denda. Meski belum ada detail resmi bagaimana polisi tahu bahwa Chen telah pergi dari tempat karantinanya.

Tetapi sistem karantina Taiwan mencakup pemantauan elektronik melalui sinyal telepon. Chen ditangkap dan didenda 100.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp50 juta (kurs Rp500) karena melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga: Heboh Puluhan Mayat Kucing Bergelimpangan di Jalanan Banjarmasin, Kondisinya Mengerikan! 

Kementerian Kehakiman mengatakan penjelasan Chen telah diselidiki dan dikonfirmasi, lalu dendanya telah dicabut karena dia dipaksa meninggalkan tempat karantina yang bertentangan dengan keinginannya.

Juru Bicara Badan Penegakan Administrasi Cabang Changhua, Hu Tianci menjelaskan bahwa perilaku Chen saat itu sedang berada dalam paksaan.

"Pelanggaran peraturan karantina tidak disebabkan oleh perilaku yang disengaja atau lalai," kata Hu Tianci, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Guardian, Sabtu 6 Februari 2021.

"Menurut undang-undang, perilaku seperti itu tidak boleh dihukum dan harus dirujuk ke unit kesehatan untuk dibatalkan," lanjutnya.

Baca Juga: Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Orient P Riwu Kore Mundur, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Etika 

Diketahui saat ini Pemerintah Taiwan yang memiliki aturan ketat melakukan pembatalan denda.

Kasus Chen merupakan pertama kalinya denda pemerintah Taiwan atas pelanggaran karantina dibatalkan.

Denda maksimum karena melanggar peraturan ketat adalah 300.000 NTD atau sekitar Rp150 juta.

Telah diberlakukan bulan lalu pada seorang pilot yang terbang antara Taiwan dan AS lalu  melakukan perjalanan keliling Taiwan yang berpotensi menulari penduduk di negara pecahan China tersebut.

Baca Juga: Daftar Online, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Cetak Mandiri KTP Lewat Mesin Anjungan di Lokasi Ini 

Diduga akibat tindakan tersebut mengarah ke kasus penularan komunitas pertama dalam lebih dari 250 hari.

Menurut data dari World Meter hingga Sabtu kasus Covid-19 di Taiwan sebanyak 923 pasien terkonfirmasi, sebanyak 841 telah dinyatakan sembuh, dan hanya memiliki kasus kematian sebanyak 9 orang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah