Langkah pemerintah terhadap pelarangan burqa dan sekolah Islam mengikuti perintah tahun lalu yang mengamanatkan kremasi terhadap pasien meninggal Covid-19.
Padahal, hal tersebut diketahui bertentangan dengan hukum Muslim yang harus menguburkan jenazah.
Larangan ini dicabut awal tahun ini setelah mendapat kritik dari Amerika Serikat dan kelompok hak asasi internasional.***