Singapura Dituding sebagai Surganya Para Koruptor Indonesia, MFA: KPK Layangkan Tuduhan Tak Berdasar

- 10 April 2021, 15:14 WIB
Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan Singapura sebagai surga koruptor asal Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan Singapura sebagai surga koruptor asal Indonesia. /REUTERS/Edgar Su

PR BEKASI – Singapura telah membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan Singapura sebagai surga bagi koruptor asal Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) pada Jumat, 9 April 2021 menyatakan bahwa KPK telah melayangkan tuduhan tak berdasar.

Mereka juga mengatakan Pemerintah Singapura selalu memberikan bantuan terhadap Indonesia untuk memburu para koruptor yang bersembunyi di negaranya.

Baca Juga: Polisi: 22 Ribu Senpi Dimiliki Warga Sipil di Jawa Tengah

“Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa penyelidikan baik yang sudah maupun yang sedang berlangsung," kata juru bicara MFA, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia.

MFA juga mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah membantu KPK dalam melayani permintaan panggilan kepada orang-orang yang sedang diselidiki.

"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki," katanya.

Baca Juga: Ada Cholil Nafis di Pengajian PT Pelni yang Dibatalkan Karena Isu Radikal, Musni Umar: Permusuhan yang Nyata

Dalam keterangannya, MFA mengutip contoh Singapura yang memfasilitasi kunjungan KPK pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikannya.

Sebelumnya, Deputi Penindakkan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya selalu kesulitan bila harus menangkap buronan koruptor yang bersembunyi di Singapura terutama sudah mendapatkan izin tinggal permanen.

Dalam pemberitaan media, Inspektur Jenderal Karyoto juga menuding tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan lain bagi kerja KPK.

Baca Juga: Tanggapi Komentar FZ Soal TMII, Teddy Gusnaidi: Lu Enggak Ingetin Yayasan Harapan Kita Milik Keluarga Cendana?

Menanggapi hal tersebut, MFA menunjukkan bahwa perjanjian perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara belum diratifikasi oleh anggota DPR RI.

"Kami menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong," kata MFA.

"Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh pihak parlemen Indonesia," tambahnya

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kapolres Jaksel Ancam Pidana Penimbun Pokok 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar

Juru bicara MFA mengatakan bahwa Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

MFA menyebut kedua negara adalah pihak dalam Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara Anggota ASEAN yang sepemikiran.

Di bawah perjanjian ini, kerja sama sudah terjadi sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional.

Baca Juga: Teror Biawak Raksasa di Mini Market Thailand, Diduga Kepanasaan dan Ingin Mendapat Udara Sejuk

“Singapura berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya.. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana diskusi tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN sedang berlangsung," katanya.

MFA juga menegaskan kembali komitmen Singapura terhadap supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.

"Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Tidak membantu mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x