Tukar Jenazah Orang Kaya yang Tolak Dikremasi, Pelaku Tega Bunuh Pria Down Syndrome sebagai Mayat Pengganti

- 11 April 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi peti yang jenazahnya telah ditukar terjadi di China.
Ilustrasi peti yang jenazahnya telah ditukar terjadi di China. /Pexels/ Pavel Danilyuk/Pexels

Pada September 2020, pengadilan memutuskan Huang bersalah atas pembunuhan, dengan niat membunuh korban sebagai pengganti jenazah kakak dari pria kaya.

Huang dijatuhi hukuman mati dengan hukuman percobaan dua tahun.

Uang sebesar 90.000 yuan yang sekitar Rp200 juta yang Huang terima untuk pembunuhan itu juga ditemukan oleh pemerintah.

Huang mengajukan banding atas hukuman tersebut, mengklaim bahwa dia tidak memaksa korban untuk meminum alkohol.

Dia menambahkan dalam pembelaannya bahwa dia mengira korban meninggal karena sakit mendadak setelah minum. Namun, pengadilan membatalkan bandingnya dan menguatkan hukuman kepada huang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah