Baca Juga: Kasus BLBI, Mahfud MD: Kerugian Negara Capai Rp109 Triliun
Saat ini diketahui pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang yang memungkinkan tindakan keras terhadap kelompok dan individu yang dicurigai sebagai ekstremis dan merusak prinsip-prinsip sekuler negara.
Undang-undang tersebut dibuat menyusul serangkaian serangan dari kelompok bersenjata yang mengaku sebagai militia Islam tahun lalu,
RUU tersebut, dan retorika Emmanuel Macron tentang Muslim, menuai kritik baik di dalam maupun luar negeri.
Perdebatan seputar RUU itu muncul kembali minggu ini, setelah anggota parlemen menambahkan amandemen yang akan melarang anak di bawah umur mengenakan jilbab Muslim di depan umum.***