Sudah Ditegur PBB, Sri Lanka Tetap Bakal Larang Penggunaan Burkak dan Cadar bagi Perempuan Muslim

- 28 April 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi perempuan Muslim mengenakan burqa.
Ilustrasi perempuan Muslim mengenakan burqa. /REUTERS

PR BEKASI – Kabinet Sri Lanka menyetujui proposal kebijakan larangan penggunaan burkak dan cadar di depan umum pada Selasa, 27 April 2021.

Mereka melarang perempuan Muslim menggunakan burkak dengan alasan untuk menjaga keamanan nasional.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera lewat akun Facebook pribadinya,

 Baca Juga: Sebut Temuan Barang Bukti di Rumah Munarman Dibuat-buat, Christ Wamea: Pembersih WC Dibilang Bahan Peledak

“Kabinet Sri Lanka menyetujui proposal kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keamanan Publik pada pertemuan mingguannya,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia.

Proposal kebijakan tersebut sekarang akan dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung dan harus disetujui oleh Parlemen untuk menjadi undang-undang.

Diketahui, mayoritas menteri di kabinet Sri Lanka diduduki oleh anggota partai pemerintah, oleh karena itu proposal kebijakan tersebut dapat dengan mudah disahkan.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Dewi Tanjung: Selalu Nyinyir Bela Perusuh

Selain itu, burqa merupakan jenis pakaian yang menutupi tubuh dan wajah yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim sesuai dengan syariat Islam.

Sarath Weerasekara menyebut burkak sebagai tanda ekstremisme agama, dan menyatakan pelarangan penggunaannya akan meningkatkan keamanan nasional.

Pemakaian burkak dilarang sementara pada 2019 setelah serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah yang menewaskan lebih dari 260 orang.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Sore Ini: Presiden Jokowi Lantik 4 Pejabat Negara, Nadiem Makarim Termasuk?

Dua kelompok Muslim lokal yang telah berafiliasi kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) disalahkan oleh Pemerintah Sri Lankan atas serangan di enam lokasi.

Enam lokasi tersebut terdiri dari dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan, dan tiga hotel bintang atas.

Pada bulan lalu, Saad Khattak sebagai Duta Besar Pakistan untuk Sri Lanka mengatakan bahwa larangan itu akan melukai perasaan umat Islam di Sri Lanka bahkan dunia.

Baca Juga: Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme, Munarman Kini Jadi Sorotan Media Asing

“Ini tidak bisa dibenarkan, Pemerintah Sri Lanka telah membuat kebijakan yang melukai umat Muslim di seluruh dunia,” katanya.

Diketahui, proposal kebijakan tersebut juga telah mendapat komentar negatif dari pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatakan hal tersebut akan melanggar hukum internasional.

Pelapor khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed mengatakan bahwa larangan pemakaian burkak itu tidak sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi beragama.

Baca Juga: Menduga Munarman Bisa Ditangkap Meski Tak Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ketum Masyumi Soroti Hal Ini

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Lanka ini telah melanggar hak kebebasan berekspresi beragama. Ini tidak sesuai dengan hukum internasional,” katanya.

Umat Muslim membentuk sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka, dengan Budha sebagai agama mayoritas terhitung lebih dari 70 persen, sedangkan etnis minoritas Tamil yang sebagian besar beragama Hindu mencapai sekitar 15 persen.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x