Pakar PBB Sebut Permukiman Yahudi Israel di Palestina sebagai Kejahatan Perang

- 10 Juli 2021, 16:01 WIB
Pemandangan Itamar, salah satu permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat.
Pemandangan Itamar, salah satu permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat. /

PR BEKASI – Seorang pakar hak asasi PBB telah menyerukan agar permukiman ilegal Yahudi milik Israel diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.

Masyarakat internasional juga didesak untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik yang telah lama dianggap ilegal tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi hak di wilayah Palestina yang diduduki kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.

Baca Juga: Pria Ini Ngaku Raja Kerajaan Sunda dan Hancurkan Motor di Bekasi: Negara Ini Sedang Diawasi PBB

Dirinya mengatakan pemukiman ilegal Yahudi tersebut merupakan pelanggaran larangan mutlak terhadap penanaman pemukim.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan bahwa pemukiman ilegal Yahudi Israel merupakan kejahatan perang," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Sabtu, 10 Juli 2021.

Dia mengatakan pemukiman tersebut melanggar larangan mutlak pada kekuatan pendudukan memindahkan sebagian dari penduduk sipil ke wilayah yang diduduki.

Baca Juga: PBB Desak Segera Bongkar Rasisme Sistemik di Sejumlah Negara

Hal tersebut telah memenuhi definisi kejahatan perang di bawah Statuta Roma mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x