Larang Penggunaan Mata Uang Asing di Afghanistan, Taliban: yang Melanggar Akan Hadapi Hukum

- 3 November 2021, 14:50 WIB
Taliban melarang seluruh warga Afghanistan menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi.
Taliban melarang seluruh warga Afghanistan menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi. /REUTERS

Pemerintah Taliban mendesak pembebasan miliaran dolar AS cadangan bank sentral saat negara yang dilanda kekeringan itu menghadapi krisis uang tunai, kelaparan massal, dan krisis migrasi baru.

Baca Juga: Ingin Kabur dari Taliban, Yahudi Afghanistan Terakhir Minta 10 Juta Dolar untuk Pindah ke Israel

Pemerintah Afghanistan sebelumnya yang didukung Barat telah menyimpan miliaran dolar aset di luar negeri dengan Federal Reserve AS dan bank sentral lainnya di Eropa.

Tetapi setelah Taliban mengambil alih negara itu pada bulan Agustus, AS, serta Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), memutuskan untuk memblokir akses Afghanistan ke aset dan pinjaman lebih dari 9.5 miliar dolar AS atau senilai Rp136 triliun.

Keputusan itu berdampak buruk pada perawatan kesehatan Afghanistan dan sektor lainnya, yang semuanya berjuang untuk melanjutkan operasi di tengah pengurangan bantuan internasional.

Dengan cepatnya musim dingin yang keras, Sulaiman Bin Shah, mantan wakil menteri industri dan perdagangan Afghanistan mengatakan bahwa orang-orang Afghanistan membayar harga yang sangat mahal karena lambatnya proses diplomatik dan negosiasi.

Baca Juga: Sebanyak 65 Teroris ISIS di Afghanistan Menyerah kepada Taliban

Program Pangan Dunia mengatakan sekitar 22.8 juta orang, lebih dari setengah dari 39 juta penduduk Afghanistan menghadapi kerawanan pangan akut dan berbaris menuju kelaparan, dibandingkan dengan 14 juta hanya dua bulan lalu.

Krisis pangan, yang diperburuk oleh perubahan iklim, sangat mengerikan di Afghanistan bahkan sebelum pengambilalihan oleh Taliban.

Kelompok-kelompok bantuan mendesak negara-negara, yang prihatin dengan hak asasi manusia di bawah Taliban, untuk terlibat dengan penguasa baru Afghanistan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x