Kaledonia Baru, merupakan kepulauan bekas jajahan Prancis dan sekarang menjadi wilayah luar negeri mereka dengan otonomi yang ditingkatkan.
Kepulauan ini diketahui terletak di kawasan Oceania, tepatnya di perairan Samudra Pasifik Selatan yang jaraknya hampir tiga jam penerbangan ke arah timur Australia.
Kaledonia Baru diberikan hak untuk mengadakan referendum kemerdekaan ketiga yang tercantum dalam Kesepakatan Noumea 1998.
Perjanjian tersebut berisi kesepakatan Prancis dan para pemimpin Kaledonia Baru yang bertujuan untuk mengatasi keluhan politik dan sosial ekonomi di antara penduduk asli pulau dan memberi Kaledonia Baru lebih banyak otonomi.
Sementara itu, dalam beberapa waktu terakhir ini, para pendukung pro-Prancis menang tipis dalam referendum pertama dan kedua, masing-masing mengklaim 56.7 persen dan 53.3 persen suara.
Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik
Jumlah tersebut diketahui cukup menurun drastis dan dapat membuka jalan lebar bagi Kaledonia Baru yang dihuni oleh 1.4 persen suku Jawa tersebut
pemimpin loyalis partai Caledonia Together, Philippe Gomès mengatakan hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat Kaledonia Baru sudah lelah menjadi bagian dari Prancis yang jaraknya sekitar 6.300 kilometer lebih dari Kaledonia Baru.
“Perdebatan sebenarnya adalah: bagaimana kita meninjau kembali tautan ke Prancis? Kaledonia Baru lelah hidup dengan pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri,” katanya.