Siap-siap! Layanan Umrah Akan Kembali Dibuka, Arab Saudi Umumkan Secara Bertahap

- 14 September 2020, 17:57 WIB
Suasana ibadah di Ka'bah, Makkah, Arab Saudi.
Suasana ibadah di Ka'bah, Makkah, Arab Saudi. / Pixabay/Konevi

PR BEKASI – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan rencana untuk mencabut penangguhan layanan ibadah umrah akan diumumkan secara bertahap.

Berdasarkan keputusan secara independen dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19, layanan umrah akan kembali dibuka.

Arab Saudi mengumumkan pada hari Senin, 14 September 2020, bahwa mereka akan mencabut sepenuhnya pembatasan pada warga negara untuk pergi dan kembali ke Kerajaan.

Baca Juga: Dipicu Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, MPR Desak DPR Bikin UU Perlindungan Tokoh Agama

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut akan dilakukan mulai Januari 2021, dengan membuka semua akses baik darat, laut, maupun bandara. Sejalan dengan tindakan pencegahan terkait virus corona dan protokol kesehatan.

Warga negara negara Dewan Kerja Sama Teluk serta ekspatriat dan tanggungan mereka, dengan visa yang valid akan diizinkan memasuki Kerajaan mulai 15 September besok.

Termasuk ekspatriat yang memiliki visa keluar dan masuk kembali yang valid, visa kerja, izin tinggal (iqama), dan visa kunjungan, asalkan mereka telah memenuhi semua tindakan pencegahan dan protokol terkait virus corona.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Ceramah, RUU Perlindungan Ulama Dikebut

Selain itu, mereka juga harus memiliki hasil tes negatif virus corona yang dilakukan 48 jam sebelum memasuki Kerajaan.

Dilaporkan oleh Saudi Press Agency yang mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri, keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak berwenang, terkait perkembangan terbaru dalam memerangi pandemi di Kerajaan.

Laporan tersebut menyoroti tingkat penyebaran epidemi yang terus tinggi di sejumlah negara, beberapa di antaranya saat ini menghadapi gelombang kedua Covid-19.

Baca Juga: Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel, Status Quo Masjid Al-Aqsa Telah Dilanggar

Keputusan itu juga karena kepedulian pemerintah pada keselamatan dan kesehatan warga, mengingat kemungkinan tidak memiliki vaksin yang aman dan efektif untuk mencegah penyakit tersebut sebelum akhir 2020.

Menurut pernyataan Kementerian, tanggal yang ditetapkan untuk mencabut penangguhan semua pembatasan perjalanan akan diumumkan 30 hari sebelum 1 Januari.

Kementerian Kesehatan juga harus mengajukan permintaan berkenaan dengan persyaratan kesehatan preventif yang harus diambil oleh penumpang selama perjalanan, serta di bandara, pelabuhan, dan terminal/stasiun.

Baca Juga: Mulai Berlaku di Jakarta Hari Ini, Bekasi Nyatakan Tidak Ada PSBB Total

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Abdul Aziz Wazzan di Jeddah pada 4 September lalu, Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x