Biden Resmi Terpilih, Uni Emirat Arab Baru Saja Perbolehkan Minum Alkohol dan Kumpul Kebo, Ada Apa?

- 9 November 2020, 17:43 WIB
Kolase foto Presiden Amerika Serikat ke-46 Joe Bide (kiri) dan Ilustrasi Uni Emirat Arab (kanan).
Kolase foto Presiden Amerika Serikat ke-46 Joe Bide (kiri) dan Ilustrasi Uni Emirat Arab (kanan). /Pikiran-rakyat.com/

PR BEKASI - Baru saja Joe Biden resmi terpilih sebagai Presiden Amerika ke-46 dan akan dilantik pada Januari 2021 mendatang, namun kabar kurang mengenakan bagi umat Islam datang dari salah satu negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia.

Uni Emirat Arab (UEA) baru saja mengumumkan bahwa meminum alkohol dan tinggal bersama (kumpul kebo) di luar nikah diperbolehkan.

Sementara 'pembunuhan demi kehormatan' di UEA akan dikriminalisasi dalam reformasi besar-besaran terhadap hukum dan aturan Islam di negara itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Museum di Prancis Mengoleksi 18.000 Tengkorak Umat Muslim?

Pembunuhan demi kehormatan yang dimaksud adalah ketika seseorang yang sedang dianiaya pelaku membunuh atau melukai pelaku.

Meluasnya kebebasan pergaulan telah mencerminkan perubahan profil negara yang mengklaim dirinya sebagai tujuan turis, tempat mencari keberuntungan, dan objek bagi bisnis barat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang hukum Islam di UEA sering memicu kasus pengadilan terhadap orang asing.

Baca Juga: KAMI Ditolak di Beberapa Daerah, Massa Gerakan Cinta NKRI Gelar Unjuk Rasa

"Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan status ekonomi dan sosial negara serta menerapkan prinsip-prinsip toleransi UEA," ucap kantor berita WAM yang dikelola pemerintah, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Daily Mail, Senin, 9 November 2020.

Keputusan pemerintah di balik reformasi ini diuraikan secara jelas dalam surat kabar negara, The National.

Langkah tersebut diambil UEA karena mengikuti kesepakatan bersejarah yang di mediasi oleh Amerika Serikat (AS) untuk normalisasi hubungan antara UEA dan Israel.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diundang Bergabung dengan Partai Masyumi, Pengamat: Tak Akan Jadi Ancaman Partai Islam

Reformasi ini diharapkan akan membawa masuknya turis dan investasi Israel. Hal ini juga terjadi saat Dubai dengan gedung pencakar langitnya menjadi tuan rumah World Expo.

Acara berisiko tinggi tersebut diperkirakan akan membawa kesibukan aktivitas komersial dan sekitar 25 juta pengunjung ke negara itu yang seharusnya dilaksanakan Oktober lalu namun mundur setahun karena pandemi virus corona.

Sektor pariwisata UEA yang menyumbang sekitar lima persen dari PDB telah tertampar keras akibat lockdown dan pembatasan penerbangan.

Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden AS, Pengamat: Indonesia Bisa Jadi Mitra Terdekat AS Hadapi Tiongkok

Reformasi hukum yang akan segera berlaku tersebut, juga mencerminkan upaya para penguasa UEA untuk mengimbangi globalisasi dalam negeri.

"Saya sangat senang dengan UU baru yang progresif dan proaktif ini," ucap Abdallah Al Kaabi, seorang seniman yang karyanya kerap membahas topik tabu seperti kesetaraan gender dan homoseksual.

"2020 telah menjadi tahun yang sulit dan transformatif bagi UEA," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Dinilai Penuh Rekayasa, Haris Azhar: Ada Buzzer yang Dikerahkan

Perubahan aturan ini termasuk penghapusan hukuman untuk konsumsi alkohol, penjualan, dan kepemilikan bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Meskipun minuman keras dan bir tersedia secara luas di bar dan klub di kota-kota pesisir yang mewah di UEA, individu memerlukan izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membeli, mengangkut, atau memiliki alkohol di rumah mereka pada aturan sebelumnya.

Aturan baru ini akan memungkinkan seorang Muslim yang dilarang mendapatkan izin untuk minum dapat minum alkohol dengan bebas.

Baca Juga: Rekam Jejak Partai Masyumi di Era Kejayaan, 'Alat' Jepang untuk Kuasai Simpati 4 Ormas Islam Besar

Aturan ini juga memungkinkan seorang pasangan melakukan kohabitasi, yang sejak dulu telah menjadi sebuah tindak pidana di UEA.

Sementara percobaan bunuh diri yang memang dilarang dalam hukum Islam akan didekriminalisasi.

Lalu UU terkait pembelaan hak perempuan jika perempuan itu terpaksa melukai atau membunuh orang yang menganiayanya dihapuskan.

Baca Juga: Warisi Biden Negara yang Sakit, Pengamat: Trump Bisa Habiskan 90 Hari Terakhirnya Hancurkan Amerika

Perubahan aturan yang kontroversial ini terjadi sebulan setelah seorang wanita Caitlin McNamara (32) mengklaim bahwa Sheikh Nahyan bin Mubarak Al Nahyan (69) melakukan tindakan tidak terhormat kepada Caitlin.

Namun karena tidak memenuhi kriteria kasus tersebut tidak diajukan kepada menteri UEA.

Seorang peneliti Timur Tengah di Quincy Institute for Responsible Statecraft, Annelle Sheline mengatakan bahwa memang perubahan aturan drastis bisa terjadi di kota-kota populer karena populasi warganya yang didominasi oleh warga negara asing, terutama di kota-kota utama seperti Dubai dan Abu Dhabi.

Baca Juga: Turun Tangan Komentari Video Syur Diduga Mirip Gisel, Roy Suryo: Pelaku Sadar Betul Merekam Aksinya

Tentu hal ini menjadi sorotan dunia, pasalnya perubahan peraturan tersebut bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x