UMK 2021 Kabupaten dan Kota Bekasi Tertinggi Kedua dan Ketiga di Jabar, Berikut Daftar Lengkapnya

23 November 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi. /Pixabay

PR BEKASI – Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berada di posisi kedua dan ketiga terkait Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) 2021 tertinggi di Jawa Barat.

Adapun UMK 2021 tertinggi di Jawa Barat sekaligus tertinggi nasional masih dipegang Kabupaten Karawang dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara itu, UMK 2021 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843,90 dan Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935,64.

Baca Juga: Dukung Pernyataan Jusuf Kalla, Guntur Romli: Ini Sindiran Keras Buat Anies Baswedan 

UMK 2021 tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021, sebagaimana keputusan Gubernur No.561/Kep/774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten atau kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

“Sisanya, ada 17 kabupaten atau kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Setiawan di Bandung, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Cetak Rekor, Game Pokemon Red dan Yellow Berhasil Dijual Seharga Lebih dari Rp1.5 Miliar 

“Sekali lagi, kami lihat hal itu wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya.

Dia pun berharap, keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

“Saya apresiasi pemerintah kabupaten atau kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik,” tuturnya.

Adapun 17 daerah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi, dan Cirebon.

Baca Juga: Buka Awal Pekan, Harga Emas Hari Ini Senin 23 November 2020 Masih Stabil di Rp901.000 

Sementara 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yakni Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandara, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjir.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten atau kota di Jawa Barat

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

3. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik).

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

Baca Juga: Orang Dekat SBY Dukung Pangdam Jaya Lawan Habib Rizieq, Refly Harun: Secara Politik, Harus Berani! 

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

Baca Juga: Soroti Fenomena Dewakan Keturunan Nabi, Buya Syafii: Bung Karno Pernah Beri Kritikan Keras Soal Ini 

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880. 654,54 (tetap)

Baca Juga: Orang Dekat SBY Dukung Pangdam Jaya Lawan Habib Rizieq, Refly Harun: Secara Politik, Harus Berani! 

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,93 (tetap)

Setiawan mengatakan, penetapan UMK Jawa Barat 2021 memperhatikan empat hal. Pertama Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati atau wali kota se-Jawa Barat tentang penetapa UMK di Jawa Barat 2021. Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jawa Bawat 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.****

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler