Berdalih Family Gathering, Polisi Ciduk 3 Bandar dan Puluhan Pelaku yang Kedapatan Pesta Sabu di Villa Puncak

7 Juni 2021, 09:41 WIB
Polisi menggerebek pesta sabu di Cianjur, Jawa Barat dan menangkap 3 bandar dan puluhan pelaku. Barang bukti seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat isap sabu diamankan. /humas.polri.go.id/Humas Polri

PR BEKASI -  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang bandar narkoba dan dua asistennya bersama puluhan orang lainnya saat sedang melakukan pesta sabu di sebuah villa di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan menuturkan, para pelaku ditangkap saat sedang berlibur bersama keluarga.

“Mereka mengadakan family gathering judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri dan semuanya kita cek urine,” ujar Guruh Arif Darmawan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 185 Kg Lebih Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung 

Ketiga bandar tersebut berinisial (HS), (AR), dan (MS). Mereka mempunyai lapak jual beli narkoba di wilayah Bahari, Jakarta Utara.

Sedangkan dua orang lainnya merupakan kaki tangan ketiga tersangka atau bisa dibilang sebagai asisten.

Sementara itu, yang lainnya merupakan warga di lingkungan Kampung Bahari yang juga terlibat dalam pesta sabu tersebut.

Kasus diringkusnya puluhan orang sedang berpesta narkoba bermula ketika tim opsnal menyelidiki tiga orang tersangka (HS), (AR), dan (MS).

Baca Juga: Satres Narkoba Sebut Ada Dua Lokasi Warung Penjual Miras Plastik di Tasikmalaya 

Kemudian anggota mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di wilayah Puncak, Jawa Barat.

“Selanjutnya personel menuju salah satu villa dan telah diamankan bandar narkoba beserta peserta lain keseluruhan sebanyak 60 orang,” ujar Guruh Arif Darmawan.

Mereka yang mengikuti family gathering terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak.

“Pada saat tim melakukan interogasi kepada beberapa orang di TKP, benar adanya mereka mengadakan pesta narkoba dengan berkedok liburan bersama keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Bahaya Narkoba yang Jarang Diketahui, Ternyata Bisa Picu Penyakit Menular Ini 

Dari hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu.

Kemudian dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat isap sabu.

Kelima tersangka siap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, untuk 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler