Salah Satu Gerai Makanan Populer di Kota Bandung Disegel, Begini Penjelasan Masalahnya

24 Agustus 2022, 11:00 WIB
ilustrasi disegel /

PR BEKASI - Salah satu gerai makanan dengan bahan dasra Mie atau MG di Kota Bandung disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar).

Gerai MG yang disegel tepatnya berada di Kota Bandung di Jalan Gatot Subroto Nomor 149.

Kabar disegelnya gerai MG di Kota Bandung ini sontak menyita perharian publik.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama 24 Anggota Polisi yang Dimutasi Terlibat Kasus Brigadir J

Ternyata ini bukanlah kali pertama gerai MG di jalan Gatot Subroto Kota Bandung bukanlah yang pertama kalinya.

Ini merupakan kali kedua gerai MG n di jalan Gatot Subroto Kota Bandung disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari memberikan penjelasan dan alasan di balik penyegelan itu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1: Gol Alexis Messidoro Antarakan Persis Solo Raih Kemenangan Atas Madura United FC

Salah satu penyebabnya adalah lantaran dokumen perizinan yang tidak bisa ditunjukan menjadi dasar hukum tindakan represif penyegelan.

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022 seperti dalam artikel yang diterbitkan PRFM News dengan judul "Mie Gacoan di Gatsu Kota Bandung Sudah Disegel 2 Kali karena Tidak Laik Fungsi, Pengelola Terancam Pidana,".

Bambang mengungkapkan, izin yang belum dikantongi MG di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Baca Juga: Bahasa Kasus Brigadir J, Hari Ini Kapolri Menggelar Rapat Bersama Komisi III DPR RI

Padahal, ditegaskan Bambang, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama, setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.

"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.

Dengan alasan itu pula, lanjut Bambang, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana pengelola MG manakala penyegelan yang dilakukan kali ini, kembali dibuka pengelola.

Baca Juga: Kak Seto Datangi Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Perundungan Anak Ferdy Sambo

"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," tegas Bambang.

Dalam penyegelan kali ini, jelas Bambang, Dinas Cipta Bintar bekerjasama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai MG di Kota Bandung tersebut.

"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," pungkasnya.***(Tommy Riyadi/PRFM News)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler